Inspektorat Parimo Dalami Sejumlah Dugaan Penyalahgunaan DD

PARIMO, Slot Bonus.com- Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang berfungsi sebagai pengawas internal pemerintah serta pendampingan penyelenggara negara, saat ini sedang mendalami indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Sejumlah Desa di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Hal tersebut dikemukakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Parimo, Muh Sakti Lasimpala, yang ditemui diruang kerjanya belum lama ini. Dia menjelaskan, indikasi penyalahgunaan tersebut masih harus diurai lebih dulu.

Jika indikasi kerugiannya disebabkan mal administrasi tanpa mengutungkan pengelola secara pribadi kata dia,  maka pihaknya akan memerintahkan untuk meluruskan, melakukan perbaikan, dan pengembalian ke kas desa.

“Misalnya setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan indikasi kerugian negara, maka kita perintahkan untuk melakukan pengembalian ke rekening desa, tetapi pengembalian itu memiliki batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 60 hari setelah diterimanya LHP,” jelas dia.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tersebut pengelola tersebut tidak patuh atau tidak melakukan pengembalian lanjut Sakti, maka sifatnya wajib bagi kami untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Seperti yang saat ini terjadi dibeberapa Desa yang belum boleh diekspos namanya tambah dia, sudah ada yang melakukan pengembalian ke kas Desa, dan ada juga yang masih dalam tahapan pengembalian.

Dia menambahkan, diantara sejumlah Desa yang sudah melakukan pengembalian dan masih dalam tahapan pengembalian tersebut, ada satu Desa diantaranya yang dianggap tidak patuh dan tidak mau melakukan pengembalian kerugian negara sebesar kurang lebih Rp300san juta, yakni Desa kayu jati.

Sehingga lanjut dia, dengan sangat terpaksa pihaknya harus menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Resort (Polres) Parimo, dan saat ini sudah masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO).

“Sekarang kami sedang menghitungkan kerugian negara yang disebabkannya sebagai dasar untuk dilakukan proses pengadilan,” ungkap Sakti. FAOZAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *