Material “Abal-abal” Proyek Jalan Kotaraya

Ilustrasi
PARIMO,Slot Bonus.com– Proyek peningkatan jalan yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ditengarai kangkangi teknis tata laksana proyek jalan, serta gunakakan material abal-abal minus pengendalian mutu. Pada proyek tersebut, kontraktor pelaksana juga diduga asal main hampar, walau belum kelar lakukan urusan Lapis Pondasi (LPA).
Seperti yang dilansir media siber koranindigo.com, Proyek peningkatan Jalan Desa Kotaraya senilai Rp277 juta lebih dihelat CV Cahaya Cemerlang disinyalir dikerjakan secara asal-asalan. Pekerjaan minus papan proyek tersebut, konon milik penguasaha asal Kabupaten Poso.
Beberapa warga Desa Kota Raya menuturkan bahwa pihak Cahaya Cemerlang telah main hampar batu-batu pecah, walau belum kelar melakukan item pekerjaan LPA.
“Ini kontraktor pelaksananya agak aneh, masa belum LPA kok sudah main hampar batu pecah, terus mau jadi apa jalan kami ini”, kata warga, Sabtu, (2/11).
Selain itu beberapa warga lain bermukim di sepanjang jalan membelah Desa Kota Raya, Kecamatan Mepanga tersebut juga nampak memprotes amburadul pengerjaan jalan berbiaya APBD 2019 itu.
“Kenapa timbunan masih gembur begini, tapi material batu pecah sudah masuk. Kita sebaiknya tolak jika cara kerjanya seperti ini”, kata beberapa warga lainnya.
INI VIDEO MATERIAL DIDUGA ABAL-ABAL DIGUNAKAN CV CAHAYA CEMERLANG
Dalam pemberitaan yang dipublish koranindigo.com menyebutkan, pihak CV Cahaya Cemerlang merupakan salah satu kontraktor pemenang proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo yang tidak melakukan proses pemisahan gradasi agregat melalui ayakan (screen).
Padahal, hal tersebut sangat penting untuk pengelompokkan dan pemisahan ukuran agregat satu dengan lainnya.
Terkesan ada praktik pembiaran soal proses screen agregat seperti dilakukan pihak CV Cahaya Cemerlang. Sinyalemen pembiaran, sontak menuai protes dari pelaksana lain yang juga memenangi proyek peningkatan jalan di wilayah tersebut.
Hasil wawancara wartawan kepada beberapa pekerja proyek peningkatan jalan di sekitar Kota Raya, menyatakan merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas PUPRP Parimo terkait kewajiban teknis diperlakukan ‘tebang pilih’ itu.
“Crusher plant, didapat agregat dalam berbagai gradasi, tentu saja gradasi
bermacam-macam ini perlu pengelompokan dan pemisahan dalam
ukuran satu dengan yang lain lewat proses screen. Dan hal tersebut akan sangat berpengaruh pada kualitas pekerjaan”, kata beberapa pekerja.
“Namun, ini sangat tidak fair. Dinas PUPRP mewajibkan material LPA digunakan melalui screen, dan dicampur material batu pecah 2/3. Kita sudah ikuti semua arahan itu, dengan harapan pelaksana lain melakukan hal serupa. Namun, sepertinya yang lain dibiarkan saja”, kata pekerja lapangan itu lagi.
Selain peningkatan jalan Desa Kota Raya oleh CV Cahaya Cemerlang, proyek peningkatan Jalan Dusun Nyopong-Desa Maranti senilai Rp 998 (CV Kaili Membangun) dan proyek Jalan Mensung SP-Mensung sepanjang 4,20 kilometer senilai Rp3,9 miliar dihelat (CV Saboda) juga ditengarai diwarnai penggunaan material abal-abal, serta minus screen gradasi agregat.
Hal minus screen gradasi agregat dilakukan oleh CV Kaili Membangun dan CV Saboda, dapat dibuktikan dengan tidak terlihatnya screen di lokasi pengambilan material-material untuk LPA proyek jalan tersebut.
Sumber lain juga menebut, buruk penggunaan material, serta aksi kangkangi teknis tata laksana proyek jalan seperti dilakukan CV Cahaya Cemerlang bahkan membuat hasil pekerjaan tidak layak untuk dilakukan tes uji kepadatan (Sand cone).
“Kayaknya tim teknis yang biasanya melakukan pengujian kepadatan lapisan (Sand cone) menolak hasil kerja dihelat CV Cahaya Cemerlang itu. Sebab, dinilai sama sekali tidak layak”, kata sumber, secara tertutup.
Sementara itu pengusaha asal Kabupaten Poso bernama Ko Akung dinyatakan selaku pemakai bendera CV Cahaya Cemerlang, masih belum dapat dimintai tanggapannya.
Tri Satya Kurniadi disebut-sebut sebagai pihak sub-kon hajatan berlokasi tepat berada di samping BRI Kota Raya itu menyatakan dirinya hanya diminta membantu pekerjaan jalan Desa Kota Raya oleh orang bernama Fredy.
“Bukan sub kon, saya hanya penyambung lidah dengan pemilik armada truck terkait kebutuhan material untuk proyek itu. Kalau soal urusan perusahaan atau hal lain, saya kurang tahu. Saya dimintai tolong bantu urus kebutuhan material timbunan oleh Pak Fredy”, kata Tri Satya Kurniadi, yang bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Dinas PUPRP Parimo tersebut.
Tri Satya juga menjelaskan bahwa informasi soal pihak CV Cahaya Cemerlang telah lakukan penghamparan batu pecah sebelum LPA dilakukan adalah tidak benar.
Menurutnya, pihaknya hanya menumpuk material-material itu di kiri dan kanan proyek jalan tersebut.
“Oh, sebenarnya bukan dihampar. Namun, hanya ditumpuk di bagian kiri dan kanan proyek jalan itu. Material untuk LPA hari ini masuk. LPA kan lebar 3,5 jadi masih bisa dihampar di bagian tengah lagi”, jelasnya.
Michelle Stiyvan Kamisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, belum dapat dimintai tanggapannya. Michelle disebut tengah berada di luar Kota Parigi. Telepon genggam PPK menaungi Rp32 miliar lebih proyek jalan minus konsultan pengawas ini masih dalam keadaan tidak aktif.
Sumber : https://koranindigo.com/2019/11/material-abal-abal-kontraktor-asal-hampar/?fbclid=IwAR3_43AShyJ5s-0M06kAPU9mIlBriFd1z11_up__uTpiyC5AfeCECj1klhU