Soal Kisru Lahan SDN Mepanga Mentok Kerana Hukum

Foto : Istimewa
Ozan-Slot Bonus.com | 29 November 2019
PARIMO, Slot Bonus.com- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi bersama sejumlah ahli waris pemilik lokasi SD Negeri Mepanga bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mentok kerana hukum.
Para ahli waris yang meminta lokasi sekolah yang saat ini tertunda proses pembangunan renovasi yang menelan anggara sekitar Rp 400 juta tersebut, diselesaikan pembebasan lahannya oleh pihak pemerintah daerah Parimo.
“Iya pak. Surat kami disitu juga menyatakan diselesaikan supaya tidak sampai kerana hukum sesuai dengan kesepakatan kami yang penting negara atau daerah bisa menyelesaikannya,” ungkap salah satu ahli waris Jumat (29/11/19).
Terkait tiga alas hak kepemilikan lahan yang dikantongi pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan hiba sejak tahun 1950, tahun 1956 dan surat pembebasan tanah tahun 1995.
Sementara ahli waris memiliki surat tertanggal 17 November 2019, jurus bicara ahli waris mengatakan, jika persoalan tersebut daerah tetap tidak membayar maka pihaknya akan melanjutkan perkaranya.
“Mengenai surat hibah itu pak tahun 1995, apakah bisa dilegalkan sementara pemberi hibah tidak ada disitu cuma sebatas diserahkan,” ujar ahli waris.
Begitupun dengan pernyatakan kalau ahli waris menahan proses belajar mengajar disana, dibantah oleh ahli waris kalau pihak mereka tidak pernah menahan atau pun mengganggu kegiatan belajar mengajar hingga dua minggu.
Malah katanya, ada tulisan pengumuman yang dipampang disana yang menyatakan ahli waris menahan kegiatan belajar mengajar dianggap profokatif.
Sementara itu Kepala Disdikbud Parimo, Adrudin Nur yang dimintai keterangannya terkait soal sekolah tersebut mengatakan, jika proses pembangunan renofasi SDN Mepanga berdasarkan usulan masyarakat setempat.
Bahkan lanjut Adrudin, dari pihak ahli waris pun ikut mengusulkan dengan menyatakan bahwa apabila sekolah tersebut tidak diperbaiki maka bangunannya pasti akan roboh.
“Saya ada disana waktu itu. Dua minggu tidak terjadi proses belajar mengajar. Silahkan prosesnya berjalan namun jangan sampai anak-anak kita tidak dapat melangsung proses belajar mengajar. Disana juga notabenenya siswannya adalah cucu mereka,” jelas Adrudin.
Tidak mendapat titik temu dari RDP yang sudah berjam-jam itu, Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Hery Budi Utomo yang memimpin jalannya RDP mengusulkan agar pelaksanaan rapat itu dituangkan dalam berita acara yang intinya pihak ahli waris menempu jalur hukum tanpa harus menghambat jalannya proses pekerjaan pembangunan sekolah.
Begitu juga dalam proses menunggu pembuktian melalui jalur hukum pihak ahli waris memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk melakukan proses pendidikan.
Ironisnya, tawaran para anggota DPRD tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak ahli waris dengan dalil mereka yang hadir tidak dapat memutuskan hal itu karena masih banyak lagi keluarga ahli waris lainnya yang juga mempunyai hak yang sama atas tanah tersebut.
Hingga ditutupnya RDP, para ahli waris meninggalkan ruang rapat tanpa membubuhi tanda tangan kesepakatan terkait penyelesaian lokasi yang menjadi persoalan didunia pendidikan di daerah setempat.
Sumber : http://kabarsaurus.com/2019/11/29/soal-kisru-lahan-sdn-mepanga-mentok-kerana-hukum/ (Jejaring SMSI Sulteng)