Dugaan Pelanggaran Oknum Panwascam, Saksi Pelapor Tutup Mulut

Dugaan Pelanggaran Oknum Panwascam, Saksi Pelapor Tutup Mulut

Nandar-Slot Bonus.com | Senin, 13 Januari 2020

PARIMO, Slot Bonus.com- Proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) lagi-lagi menjadi persoalan dan disoroti oleh masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM) Garda Sulteng Kecamatan Tinombo.

Kali ini persoalan tersebut berkaitan dengan salah seorang petugas Panwascam Sidoan, yang berdasarkan laporan diduga menyalahi prosedur perekrutan panwascam, yaitu tidak memasukan surat pengunduran dirinya sebagai aparatur desa.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Iskandar, yang ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Parimo, Senin, (13/1/2020) mengatakan, dalam menindaklanjuti laporan dengan nomor registrasi 01/LP/PG/KAB/26.07/1/2020, pihak Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) sudah menghadirkan sejumlah saksi.

Laporan yang dimasukan oleh pelapor atas nama Nasir Sulaiman tersebut, ditujukan kepada Bawaslu Provinsi. Namun karna laporan tersebut diteruskan ke Bawaslu Kabupaten, sehingga pihaknya mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami sudah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi dari pelapor,” ungkapnya.

Diwaktu yang bersamaan, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi, Bambang, juga mengatakan salah seorang saksi dari pelapor yang sudah diperiksa Bawaslu Parimo yakni Kepala Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Ahmid.

Hanya saja kata dia, saksi yang diajukan oleh pelapor tersebut tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan Bawaslu. Olehnya itu sambung dia, pihaknya hanya mengambil keterangan sebagai bahan diskusi, dan bukan sebagai saksi.

“Setelah kami tanyakan kesediannya sebagai saksi, ternyata sang kades tidak bersedia dijadikan saksi dalam kasus ini,” jelasnya.

Dia menambahbahkan, pihak Bawaslu Parimo menargetkan akan mengeluarkan status bagi terlapor pada Selasa (14/01/2020).

“Insa Allah besok kita akan keluarkan status kepada petugas panwascam terlapor, apakah terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *