Massa Aksi Alamat Pena “Serbu” DPRD Parimo dan Kejari
Faozan-Slot Bonus.com | Kamis, 16 Januari 2020
PARIMO, Slot Bonus.com- Massa aksi Aliansi Masyarakat Penyintas Bencana (Alamat Pena), kembali mendatangi DPRD Parimo, berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan pada proses penyaluran bantuan hibah dana bencana, Kamis (16/01/2020) Pagi tadi.
Koordinator lapangan (Korlap) pada aksi tersebut, Sukri Tjakunu, dihadapan Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, Wakil Ketua, Faisan Badja, dan sejumlah anggota DPRD Parimo lainnya mengatakan, kali ini kedatangan mereka membawa dua poin tuntutan utama berkaitan dengan proses penyaluran dana bantuan bencana yang diduga terdapat upaya praktek korupsi.

Poin pertama kata dia, berkaitan dengan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran bantuan tersebut dianggap tidak mengikuti petunjuk yang sudah disampaikan oleh Pemerintah pusat, dan kedua terkait dugaan adanya praktek manipulasi harga yang disinyalir sengaja dilakukan oleh pihak fasilitator demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut dia, juknis yang digunakan saat ini bukanlah juknis dari pemerintah pusat. Karena sambung dia, yang digunakan adalah juknis bantuan bencana dari luar negeri senilai Rp232 Miliar. Seharusnya kata Sukri, juknis yang digunakan adalah juknis dari Kementerian Keuangan yang berbunyi dana bantuan hibah senilai Rp1,9Triliun, yang mana dananya seharusnya dikirim ke rekening masing-masing penerima bantuan.
“Disinlah modusnya penyimpangan tersebut, sehingga dananya tidak dikelola langsung oleh penerima karena dana tersebut tidak diberikan tunai kepada masyarakat penerima bantuan,” ungkapnya.
Sukri menilai, penyaluran bantuan dana hibah bencana di wilayah Kabupaten Parimo, menggunakan pihak ketiga, yang mana kata dia fasilitatorlah yang menjadi pihak ketiga dalam penyaluran bantuan tersebut.

Sebab kata dia, harga-harga bahan bangunan yang diberikan kepada penerima, kuat dugaannya sudah diatur oleh fasilitator, dan dimainkan ditoko.
Kemudian kata dia, ada beberapa barang yang tidak dijual ditoko bangunan seperti pasir, batako, dan daun pintu. Akan tetapi jelas Sukri, penerima bantuan dana bencana tersebut diarahkan untuk membeli ditoko.
“Mereka menggunakan standarisasi harga pemerintah, berarti ada pihak ketiga sehingga mereka menggunakan itu, dan keliahatannya fasilitator sudah menjadi pihak ketiga karena dia yang mengatur segalanya. Kami sudah punya bukti-bukti terkait perbedaan harga toko dan harga pasar sangat berbeda,” jelas Sukri.
Kemudian yang sangat fatal tambah Sukri, menurut keterangan warga yang diperolehnya, fasilitator melarang penerima bantuan untuk menggunakan bahan-bahan material milik sendiri meskipun masih layak pakai.
Pantauan Slot Bonus.com, masa aksi tersebut meminta kepada pihak DPRD Parimo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan itu.

Usai bertatap muka dengan sejumlah anggota DPRD Parimo untuk menyampaikan aspirasi mereka, masa aksi yang mengatasnamakan Alamat Pena tersebut juga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, untuk menyerahkan tembusan laporan mereka yang sudah lebih dulu dimasukan ke Kejaksaan-RI.