Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua sangat penting untuk diperdalami dan dipahami oleh umat Islam, terkhusus bagi kaum intelektual muda di samping mempelajari alquran beserta tafsirnya. Hadis juga tidak hanya dipelajari dan dibaca begitu saja, tetapi juga dibaca syarh (penjelasan) hadisnya. Terlebih di era disrupsi ini sangat penting untuk mempelajari alquran dan hadis dalam upaya pencegahan hal yang tidak diinginkan di media sosial. Dalam perkembangannya, media sosial yang sebetulnya sebagai tempat komunikasi jarak jauh berubah menjadi berbagai macam fungsi di dalamnya, termasuk sebagai tempat menyebarkan berita.
Di samping adanya hal positif dalam menyebarkan berita, namun juga ada hal negatif yang mengiringinya. Banyak berita hoax dan ujaran kebencian yang ada setiap saat, apalagi jika itu berkenaan dengan hal sensitif seperti politik. Padahal dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, namun masih saja banyak orang yang mengabaikan aturan ini.
Tahun lalu merupakan tahunnya politik, di mana pesta demokrasi besar-besaran telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2019 lalu. Bukan hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (eksekutif), tetapi juga DPRD, DPD, dan DPR (legislatif) yang diadakan secara serentak. Hal ini mengakibatkan terjadinya kampanye secara besar-besaran, baik itu di dunia nyata seperti memasang baliho atau spanduk, tetapi juga memasang poster di media sosial.
Kekhawatiran terjadi di mana adanya ujaran kebencian kepada calon anggota legislatif maupun eksekutif tersebut di media sosial karena bentuk pengantisipasiannya sangat sulit. Sehingga perlu adanya suatu pemahaman yang diajarkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak, seperti memahamkan hadis tentang kepemimpinan.Pada pemilihan umum Presiden yang lalu banyak terjadi ujaran kebencian maupun fitnah yang ada terhadap Presiden kita. Padahal beliau adalah pemimpin kita yang mana kita tidak boleh mencaci dan harus patuh kepadanya dalam bentuk ketaatan.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian yang mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian yang membenci mereka dan mereka membenci kalian, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka.” Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka?” maka beliau bersabda: “Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian suatu yang tidak baik maka bencilah tindakannya, dan janganlah kalian melepas dari ketaatan kepada mereka.”
Hadis di atas memiliki poin penting bahwa kita harus saling mendoakan diantara keduanya bukan malah sebaliknya yaitu mencaci maki. Kemudian pemimpin itu jelek adalah karena rakyatnya membenci, ingat kata pepatah “pemimpin itu cerminan dari rakyatnya”, maka jika ingin pemimpinnya baik maka rakyatnya harus baik karena pemimpin itu diambil dari rakyat itu sendiri.
Poin terakhir yang paling penting yaitu jika pemimpin kita melakukan tindakan buruk maka cukup benci tindakannya saja, bukan individunya dan tetaplah taat kepadanya dalam bentuk kebaikan. Mungkin jika kita ingin menyampaikan aspirasi melalui cara demontrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, “Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.” Diperoleh dari http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_98.htm.
Tentu saja demonstrasi ini perlu menjaga etika yang ada, jangan sampai ada terjadi kericuhan terlebih ada korban berjatuhan. Namun ada cara lain untuk menasihati pemimpin sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang igin menasihati pemimpin, maka jangan lakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi, nasihatilah dia di tempat yang sepi. Jika menerima nasihat, itu sangat baik. Dan bila tidak menerimanya, maka kamu telah menyampaikan kewajiban nasihat kepadanya.”
Sudah semestinya kita memperhatikan etika kepada pemimpin agar jangan sampai mencaci maki mereka di khalayak umum terlebih melalui media sosial. Perubahan zaman telah merubah segala aktivitas yang ada. Mungkin saja tidak ada ujaran kebencian dan berita hoax yang ada saat ini jika penggunaan media sosial dilakukan dengan bijak dan menggunakan sesuai dengan fungsinya yaitu mengganti komunikasi yang sebelumnya dilakukan di dunia nyata beralih ke dunia maya dan inilah yang disebut dengan era disrupsi. Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, apalagi dalam memutuskan suatu perkara.
Salah satu kaidah fikih menyebutkan, “Seorang pemimpin itu, salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah dalam menghukum.”, maksud dari kaidah ini berhati-hati dalam mengambil keputusan sangatlah penting. Jangan sampai memudharatkan kepada rakyat dan bawahannya. Apabila seorang pemimpin masih ragu karena belum ada bukti yang menyakinkan antara memberi maaf atau menjatuhkan hukuman. Maka yang terbaik adalah memberikan maaf, tetapi apabila jelas dan menyakinkan bukti-buktinya maka seorang pemimpin harus berani dan tegas dalam mengambil keputusan sesuai kaidah (Hafidzi, 2019: 16-17).
Jadi, pentingnya bagi kita untuk senantiasa mempelajari dan memahami semua ilmu agama, terlebih pada ilmu hadis karena hadis merupakan sumber hukum kedua bagi umat Islam. Di samping itu, terdapat banyak urgensi yang ada di dalam mempelajari dan memahami hadis yang berkaitan hak dan kewajiban seorang pemimpin dan rakyat agar terciptanya suatu kesejahteraan di dalam sebuah kekuasaan tanpa adanya ujaran kebencian terhadap pemimpin dan kezaliman terhadap rakyat. Itulah salah satu urgensi dalam mempelajari dan memahami ilmu hadis dalam menghadapi era disrupsi yang terjadi saat ini.
Penulis adalah Kiranda Okti Eka Putri mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Surakarta
Email: