Pengikut

CSSMoRA

CSSMoRA merupakan singkatan dari Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs, yang berarti Komunitas Santri Penerima Beasiswa Kementrian Agama

SARASEHAN

Sarasehan adalah program kerja yang berfungsi sebagai ajang silaturahimi antara anggota aktif dan anggota pasif CSSMoRA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pesantren

Para santri yang menerima beasiswa ini dikuliahkan hingga lulus untuk nantinya diwajibkan kembali lagi mengabdi ke Pondok Pesantren asal selama minimal tiga tahun.

Kamis, 19 November 2020

Urgensi Memahami Hadis Tentang Kepemimpinan dalam Upaya Pencegahan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua sangat penting untuk diperdalami dan dipahami oleh umat Islam, terkhusus bagi kaum intelektual muda di samping mempelajari alquran beserta tafsirnya. Hadis juga tidak hanya dipelajari dan dibaca begitu saja, tetapi juga dibaca syarh (penjelasan) hadisnya. Terlebih di era disrupsi ini sangat penting untuk mempelajari alquran dan hadis dalam upaya pencegahan hal yang tidak diinginkan di media sosial. Dalam perkembangannya, media sosial yang sebetulnya sebagai tempat komunikasi jarak jauh berubah menjadi berbagai macam fungsi di dalamnya, termasuk sebagai tempat menyebarkan berita. 

Di samping adanya hal positif dalam menyebarkan berita, namun juga ada hal negatif yang mengiringinya. Banyak berita hoax dan ujaran kebencian yang ada setiap saat, apalagi jika itu berkenaan dengan hal sensitif seperti politik. Padahal dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, namun masih saja banyak orang yang mengabaikan aturan ini.

Tahun lalu merupakan tahunnya politik, di mana pesta demokrasi besar-besaran telah dilaksanakan pada tanggal 21 April 2019 lalu. Bukan hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (eksekutif), tetapi juga DPRD, DPD, dan DPR (legislatif) yang diadakan secara serentak. Hal ini mengakibatkan terjadinya kampanye secara besar-besaran, baik itu di dunia nyata seperti memasang baliho atau spanduk, tetapi juga memasang poster di media sosial.

Kekhawatiran terjadi di mana adanya ujaran kebencian kepada calon anggota legislatif maupun eksekutif tersebut di media sosial karena bentuk pengantisipasiannya sangat sulit. Sehingga perlu adanya suatu pemahaman yang diajarkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak, seperti memahamkan hadis tentang kepemimpinan.Pada pemilihan umum Presiden yang lalu banyak terjadi ujaran kebencian maupun fitnah yang ada terhadap Presiden kita. Padahal beliau adalah pemimpin kita yang mana kita tidak boleh mencaci dan harus patuh kepadanya dalam bentuk ketaatan.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah kalian yang mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan mereka. Dan sejelek-jelek pemimpin kalian adalah kalian yang membenci mereka dan mereka membenci kalian, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka.” Beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka?” maka beliau bersabda: “Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian suatu yang tidak baik maka bencilah tindakannya, dan janganlah kalian melepas dari ketaatan kepada mereka.

Hadis di atas memiliki poin penting bahwa kita harus saling mendoakan diantara keduanya bukan malah sebaliknya yaitu mencaci maki. Kemudian pemimpin itu jelek adalah karena rakyatnya membenci, ingat kata pepatah “pemimpin itu cerminan dari rakyatnya”, maka jika ingin pemimpinnya baik maka rakyatnya harus baik karena pemimpin itu diambil dari rakyat itu sendiri.

Poin terakhir yang paling penting yaitu jika pemimpin kita melakukan tindakan buruk maka cukup benci tindakannya saja, bukan individunya dan tetaplah taat kepadanya dalam bentuk kebaikan. Mungkin jika kita ingin menyampaikan aspirasi melalui cara demontrasi sebagaimana diatur dalam  UU No. 9 Tahun 1998 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi, “Unjuk rasa atau demontrasi adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.” Diperoleh dari http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_9_98.htm. 

Tentu saja demonstrasi ini perlu menjaga etika yang ada, jangan sampai ada terjadi kericuhan terlebih ada korban berjatuhan. Namun ada cara lain untuk menasihati pemimpin sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang igin menasihati pemimpin, maka jangan lakukan dengan terang-terangan. Akan tetapi, nasihatilah dia di tempat yang sepi. Jika menerima nasihat, itu sangat baik. Dan bila tidak menerimanya, maka kamu telah menyampaikan kewajiban nasihat kepadanya.”

Sudah semestinya kita memperhatikan etika kepada pemimpin agar jangan sampai mencaci maki mereka di khalayak umum terlebih melalui media sosial. Perubahan zaman telah merubah segala aktivitas yang ada. Mungkin saja tidak ada ujaran kebencian dan berita hoax yang ada saat ini jika penggunaan media sosial dilakukan dengan bijak dan menggunakan sesuai dengan fungsinya yaitu mengganti komunikasi yang sebelumnya dilakukan di dunia nyata beralih ke dunia maya dan inilah yang disebut dengan era disrupsi. Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, apalagi dalam memutuskan suatu perkara.

Salah satu kaidah fikih menyebutkan, “Seorang pemimpin itu, salah dalam memberi maaf lebih baik daripada salah dalam menghukum.”, maksud dari kaidah ini berhati-hati dalam mengambil keputusan sangatlah penting. Jangan sampai memudharatkan kepada rakyat dan bawahannya. Apabila seorang pemimpin masih ragu karena belum ada bukti yang menyakinkan antara memberi maaf atau menjatuhkan hukuman. Maka yang terbaik adalah memberikan maaf, tetapi apabila jelas dan menyakinkan bukti-buktinya maka seorang pemimpin harus berani dan tegas dalam mengambil keputusan sesuai kaidah (Hafidzi, 2019: 16-17).

Jadi, pentingnya bagi kita untuk senantiasa mempelajari dan memahami semua ilmu agama, terlebih pada ilmu hadis karena hadis merupakan sumber hukum kedua bagi umat Islam. Di samping itu, terdapat banyak urgensi yang ada di dalam mempelajari dan memahami hadis yang berkaitan hak dan kewajiban seorang pemimpin dan rakyat agar terciptanya suatu kesejahteraan di dalam sebuah kekuasaan tanpa adanya ujaran kebencian terhadap pemimpin dan kezaliman terhadap rakyat. Itulah salah satu urgensi dalam mempelajari dan memahami ilmu hadis dalam menghadapi era disrupsi yang terjadi saat ini.

Penulis adalah Kiranda Okti Eka Putri mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Surakarta

Email:

Selasa, 10 November 2020

Wakaf Produktif dalam Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam

Tanah merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan di bumi yang memiliki fungsi dan peran penting dalam berbagai aspek kehidupan. Seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, agama, pendidikan, dan lain-lain. Fungsi tanah yang ada seringkali dijadikan sebagai tempat tinggal, pusat pendidikan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, layanan kesehatan, instansi pemerintahan, dan lainnya.

Namun, dengan bertambahnya jumlah populasi manusia setiap harinya menyebabkan tanah yang ada di bumi semakin berkurang. Hal tersebut menjadikan pertanahan diatur oleh negara dalam hal kepemilikan dan pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana tertera dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat”.

Apabila ditinjau dari segi yuridis (landasan hukum), maka terdapat beberapa landasan hukum, baik dari segi hukum positif maupun hukum Islam yang mengatur tentang permasalahan pertanahan, salah satunya yaitu tentang tanah wakaf.

Islam hadir untuk mengatur segala urusan kehidupan baik tentang ibadah maupun muamalah. Dalam aspek mualamah, Islam juga mengatur tentang pertanahan, salah satunya tanah wakaf. Secara bahasa, kata wakaf berasal dari kata ‘waqafa’ yang memiliki arti ‘menahan’ atau ‘berhenti’ atau diam di tempat atau tetap berdiri. Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu menahan harta dan memanfaatkan hasilnya untuk jalan Allah.

Dalam penjelasan yang lain, wakaf memiliki arti perbuatan seseorang atau lembaga hukum (wakif) yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan berupa tanah milik dan tanah tersebut dilembagakan untuk selamanya demi kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya sesuai ajaran agama Islam. Demikian dengan adanya wakaf yang digunakan untuk memfasilitasi tempat ibadah, membantu penanganan perekonomian umat, dan kesejahteraan umum yang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syariah.

 Apabila dilihat dari segi ditujukan dan diberikan kepada siapa, maka wakaf bisa dibagi menjadi dua macam, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Namun fokus tulisan ini membahas tentang wakaf khairi (produktif). Secara artian, wakaf produktif merupakan wakaf yang secara khusus dipergunakan untuk kepentingan keagamaan atau kemasyarakatan, seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, dan lainnya. Lebih dalamnya, wakaf produktif lebih banyak manfaatnya daripada wakaf ahli, sebab wakaf produktif bertujuan untuk kemaslahatan umat. Pada zaman khulafa ar-rasyidin, khalifah ‘Utsman bin Affan Ra. pernah membeli sumur yang beliau beli dari orang Yahudi dengan harga yang sangat mahal agar umat Islam bisa menggunakan sumur tersebut secara gratis. Hingga saat ini, sumur tersebut masih ada dan digunakan untuk kemaslahatan umat.

Wakaf dilindungi dan dinyatakan dalam hukum, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Sudah menjadi suatu keharusan bahwa perkara pertanahan, termasukan perwakafan harus memiliki landasan hukum yang diatur oleh negara maupun agama. Landasan hukum tersebut bertujuan sebagai penguat dari adanya legalitas perwakafan tersebut. Di Indonesia, terdapat landasan hukum yang berkenaan dengan wakaf secara umum.

1.      Hukum Positif

a.       Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977

Wakaf yaitu perbuatan seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang beruapa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

b.      Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk keperkuan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

2.      Hukum Islam

a.       Alquran

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّى يُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِنُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِه عَلِيْمٌ

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (Q.S. Ali ‘Imran/3: 92).

Tafsir dari ayat di atas menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, ayat di atas berkenaan dengan salah seorang sahabat yang menginfakkan kebunnya dengan mengharapkan dan simpanannya di sisi Allah Swt.

b.      Hadis

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslan amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak salih yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Para ulama mengartikan ‘sedekah jariyah’ sebagai wakaf.

Dalam hadis lain, dari ‘Abdullah bin Umar Ra. bahwa ‘Umar bin al-Khaththab Ra. mendapatkan tanah di Khaibar. Kemudian ia mendatangi Nabi Saw. untuk meminta pendapat beliau. Dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan tanah di Khaibar. Saya belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga darinya sekali pun. Apa yang engkau perintahkan kepadaku perihal hal ini?” Beliau menjawab, “Jika hendak, engkau dapat menahan asalnya dan menyedekahkannya.” Maksud dari “engkau dapat menahan” adalah mewakafkan.

3.      Integritas Antara Hukum Positif dan Hukum Islam

-          Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 215 Ayat (1)

Wakaf adalah perbuatan hukum atau seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Wakaf produktif dilindungi dan memiliki landasan hukum, sebagaimana yang diatur oleh negara dan agama. Penetapan hukum tersebut berlandasan atas hak dan kewajiban yang dipergunakan untuk kemaslahatan umum. Di Indonesia, hukum positif yang menjadi landasan hukum tentang wakaf yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004, sedangkan dari hukum Islam, yaitu Alquran dan Hadis, ditambah integritas antara hukum positif dan hukum Islam yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 215 Ayat (1). Dari tinjauan kedua landasan hukum tersebut, maka wakaf, termasuk wakaf produktif termasuk bagian penting dari negara dan Islam.

 

Penulis adalah Muhammad Torieq Abdillah, mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Antasari Banjarmasin

Referensi

Al-Bugha, Musthafa Dib. 2019. Fikih Islam Lengkap Penjelasan Hukum-hukum    Islam Madzhab             Syafi’i. Solo: Media Zikir.

Al-Sheikh, Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq. 2003. Tafsir Ibnu Katsir            Jilid 2, terj. M. Abdul Ghoffar E.M. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’i.

Pratiwi, Intan. 2015. “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004         TENTANG WAKAF (Studi Pengelolaan Wakaf Produktif di Yayasan Yatim dan Dhuafa Al-   Aulia Serua, Bojongsari-Depok”. Fakultas        Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri          Syarif Hidayatullah, Jakarta.