Pelantikan FPA-ST 2015

Andi Shaim Haruna/ Kiriman Biro Humas Prop. Sulteng  (22/10/2015)

Slot Bonus, Palu- Wakil Gubernur H. Sudarto, SH, M.Hum melantik dan mengukuhkan FPA-ST (Forum Peradilan Adat Sulawesi Tengah) pada Selasa(13/10) di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Pembentukkan FPA-ST merujuk pada SK Gubernur Nomor 180/590/Ro.Huk-G.ST/2014.
Dalam arahannya, Wagub mengakui peran peradilan adat di beberapa komunitas adat sebagai peradilan informal dalam menyelesaikan sengketa, khususnya di wilayah terpencil yang belum tersentuh peradilan formal.
“Ya, memang banyak peradilan adat yang digunakan di daerah-daerah terpencil dan masyarakat terdalam dengan adat yang kuat di Sulawesi Tengah,” jelasnya.
“Tidak bisa dengan formal tapi dengan adat pun bisa, ini yang penting,” lanjut wagub mempertegas kehadiran peradilan adat yang juga sama pentingnya dengan peradilan formal dalam meningkatkan akses keadilan.
Beliau lalu menyebutkan contoh-contoh peradilan adat, diantaranya di Masyarakat Adat Pamona, Saluan, Balantak, Banggai, Kulawi, Kaili dll.
“Tugas dan tanggungjawab saudara adalah mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka yang terlibat di dalamnya dapat melakukan dengan baik,” imbuh wagub, mengingatkan tugas dan peran serta anggota FPA-ST.
Disamping itu, wagub juga menginstruksikan supaya FPA-ST berkoordinasi dengan stakeholder hukum terkait di Sulteng, lalu pendampingan dalam dokumentasi keputusan-keputusan peradilan adat dan merevitalisasi hukum adat di Sulawesi Tengah.
“Kita perlu menghidupkan kembali adat-adat di Sulawesi Tengah,” harap wagub. “Dengan peradilan adat, lembaga adat jadi lebih berperan,” pungkasnya.
Selain pelantikkan FPA-ST juga digelar Lokakarya Sinergitas Peradilan Informal/Adat Dengan Peradilan Formal di Provinsi Sulawesi Tengah dengan narasumber antara lain Direktur Analisis Peraturan dan Perundang-undangan dari Kementerian PPN/Bappenas RI, Dr. Diani Sadiawati, SH, LM, Ketua Majelis Adat Aceh, Ketua Majelis Adat Kulawi, Ketua FPA-ST Andreas Lagimpu, S.Th dll.

Pin It

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>