Anggota DPD-RI Melakukan Kunjungan Kerja Di Sulteng

Moh. Nasir Tula / Kiriman Humas Prop. Sulteng (24/11/2015)

Slot Bonus, Palu- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Hj. Nurmawati Bantilan, SE dan Intsiawati Ayus SH MH beserta rombongan melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan Pesawat Garuda, secara langsung di terima Staff Ahli Gubernur Abdul Haris Renggah, SE, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sulteng, Drs. Ridwan Mumu, M. Si, beserta sejumlah pejabat lain, bertempat di ruang VVIP Bandar Udara Mutiara Sis-Aldjufri Palu, Senin (22/11). Setelah istirahat sejenak, Tim DPD RI selanjutnya menuju ke Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, terkait kerjasama kedua belah yang ditindaklanjuti melalui kegiatan Focused Grup Discussion (FGD) dalam rangka uni sahih rancangan UU MD3 di Gedung Fakultas Hukum Mahkamah Konstitusi Video Conference yang secara langsung diterima Dekan Fakultas Hukum DR. Johny Salam, SH, MH, Wakil Dekan Fakultas Hukum DR. Ridwan Tahir, SH, MH dan sejumlah pejabat lainnya. Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Basir Cyio yang di wakili Dekan Fakultas Hukum DR. John Salam, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka partisipasi sumbangsi pemikiran yang konstruktif terhadap proses ketatanegaraan bangsa. Menurutnya, tanggungjawab konstitusional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari semua elemen bangsa termasuk institusi perguruan tinggi yang diharapkan sebagai lembaga netral konstruktif dan akademis dalam menyikapi persoalan bangsa “persoalan ketatanegaraan bangsa yang sangat menonjol oleh khalayak ramai nampak pada persoalan carut marutnya soal lembaga politik yang berdampak pada tatanan hukum. Perseturuan internal lembaga tinggi Negara saat ini masih menjadi tontonan masyarakat luas,” ujarnya. DR. John Salam menilai momentum perubahan kedua UU MD3 diharapkan mampu memberikan warna baru terhadap kedudukan lembaga DPD RI sebagai kekuatan penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan. Sementara itu, anggota DPD RI, Hj. Nurmawati Bantilan SE maupun Hj. Intsiawati Ayus SH, MH mengakui RUU MD3 dianggap sangat penting untuk dilakukan tahapan uji sahih RUU kedaerah, guna menguji sejauhmana substansi dan materi RUU dapat diterima oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah. Pihaknya berharap, lembaga DPD dapat diberikan porsi kewenangan yang seimbang atau sama dengan lembaga tinggi lainnya sehingga DPD dapat sebagai kekuatan penyeimbang dan netral dalam sistem UU MD3 yang seimbang dalam proses saat ini.

Pin It

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dapat menggunakan tag dan atribut HTML: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>